Home » » CARA WUDLU BAGI PENDERITA BESER

CARA WUDLU BAGI PENDERITA BESER

Posted by Lentera Hati Manusia adalah Qolbu on Selasa, 05 Juli 2011

Fikih Keseharian seri ke-39
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Tanya:
Pak Mus, saya mempunyai ayah yang menderita beser. Sebentar-sebentar kencing. Bahkan kadang-kadang air seninya seperti keluar sendiri tanpa beliau sadari, meskipun cuma sedikit. Ini sering pula terjadi pada saat beliau sedang melakukan shalat.
Yang ingin kami tanyakan, apakah kencing sedikit yang tak terasa itu membatalkan wudlu? Apakah tidak ada keringanan bagi orang yang keadaannya beser seperti ayah saya itu? Mohon penjelasan sejelas-jelasnya.
Atas jawaban Pak Mus, sebelumnya kami sampaikan terima kasuh. Nuwun.
Parno
Klaten
Jawab:
Saudara Parno, meskipun setetes, mengeluarkan air seni itu namanya hadas. Jadi ya, membatalkan wudlu. Karena Nabi kita Saw. pernah bersabda:
"Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kamu yang berhadas sampai dia berwudlu" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a)
Namun seperti sering saya katakan, agama Islam itu mudah dan tidak ingin memberatkan hambanya. Dalam Al-Quran, Allah sendiri sudah berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.." (QS 2. Al-Baqarah: 286)
Orang beser yang terus-terusan kencing dan bahkan sering mengeluarkan air seni tanpa bisa ditahan seperti ayah Anda, tentu sangat repot dan berat jika dikenai "secara dines" ketentuan seperti yang berlaku bagi mereka yang normal. Kondisi yang seperti ayah Anda alami itu merupakan uzur dan dalam hal ini berlaku kaidah:
Adzzoruurotu tubiikhulmakhdzuurooti
"Keadaan darurat bisa menyebabkan diperbolehkannya larangan"
Dan:
Almasyaqqotu tajlibusysyaisyiro
"Kesukaran itu bisa menarik kemudahan"
Penderita beser, seperti halnya orang yang terus-terusan mimisan, misalnya, hukumnya disamakan dengan wanita mustahadhah (wanita yang terus mengeluarkan darah bukan --dan diluar saat-- hadi dan nifas).
Menurut ulama Hanafiyah, wanita mustahadhah, demikian pula penderita beser, berwudlu untuk setiap kali akan shalat. Bukan setiap shalat. Artinya, jika masuk waktu Ashar misalnya, orang yang bersangkutan berwudlu dan sesudah itu boleh mengerjakan shalat fardu atau sunnah sampai waktu Ashar habis. Dan harus berwudlu lagi untuk waktu Maghrib.
Ini jika yang bersangkutan terus mengeluarkan darah (bagi mustahadhah) atau air seni (bagi penderita beser); berhenti, tidak mengeluarkan darah/air seni, hanya sebentar-sebentar. Tidak cukup seandainya untuk berwudlu plus shalat.
Menurut ulama madzhab Hanbali hampir sama dengan di atas. Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah, uzur wanita mustahadhah dan penderita beser adalah karena terus-menerus mengeluarkan darah dan air seni; karena itu wajib bagi yang bersangkutan:
  1. Membersihkan najisnya (darah/air seni).
  2. Membalut tempat keluarnya najis
  3. Berwudlu untuk setiap kali akan mengerjakan shalat fardu pada waktunya (tidak sebelumnya)
  4. Segera mengerjakan shalat. Tidak boleh ditunda-tunda kecuali untuk kepentingan shalat itu sendiri, seperti menunggu jamaah atau mengerjakan shalat sunnah qabliyah.
JIka akan shalat fardu yang lain, harus wudlu lagi.
Dalam masa tersebut hingga saat akan mengerjakan shalat fardu lain (atau menurut ulama Hanafiyah, hingga saat masuk waktu shalat fardu lain), wudlu dan shalatnya tidak batal oleh hadas baru (keluar darah atau air seni).
Menurut ulama Malikiyah, pada prinsipnya karena istihadhah atau beser itu uzur, jadi tidak membatalkan wudlu ataupun shalat. Hanya saja bagi si penderita yang bersangkutan, disunnahkan berwudlu setiap kali akan mengerjakan shalat apabila dingin air tidak menganggunya.
Wallaahu A'lam.


1 comments:

.comment-content a {display: none;}