Home » » SUAMI ISTRI SENGGOLAN MEMBATALKAN WUDLU DAN KUMPUL MENGGUNAKAN KONDOM WAJIB MANDI

SUAMI ISTRI SENGGOLAN MEMBATALKAN WUDLU DAN KUMPUL MENGGUNAKAN KONDOM WAJIB MANDI

Posted by Lentera Hati Manusia adalah Qolbu on Kamis, 26 Mei 2011


Fiqih Keseharian seri ke-25,
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
 
Tanya:
Untuk menghilangkan keragu-raguan, saya ingin menanyakan benarkah kami, suami-istri yang sah, bila senggolan kulit bisa membatalkan wudlu?
 
Heru
Jombang
 
Jawab:
Pertanyaan Anda memang sering ditanyakan orang. Masalah ini termasuk apa yang disebut sebagai masalah-masalah khilafiyah. Yaitu masalah-masalah di mana kalangan ahli fiqih sendiri berbeda pendapat sejak dulu.
 
Ulama fiqih berbeda pendapat tentang "senggolan" suami-sitri atau lelaki-wanita pada umumnya; ada yang mengatakan membatalkan wudlu, ada yang mengatakan tidak (sebenarnya, perbedaan dalam hal itu, perinciannya banyak sekali). Sebab perbedaan secara garis besar, adalah perbedaan tafsiran terhadap firman Allah: Laamastum An-Nisaa dalam "ayat wudlu" (QS 4. An-Nisaa: 43 dan QS 5. Al-Maidah: 6)
 
Ada yang mengartikan dengan pengertian aslinya, yaitu: "menyentuh wanita atau istri", ada yang mengartikannya dengan pengertian kiasan (majazy) "menyenggamai istri/wanita".
 
Berdasarkan ini, maka pada pokoknya, menurut mazhab Syafi'i bersentuhan kulit secara langsung membatalkan wudlu, kecuali persentuhan antar mahram (mereka yang tidak boleh menikah satu sama lain, karena hubungan darah, persusuan, atau mertu-menantu). Menurut madzhab Hambali, membatalkan jika sentuhan langsung dan dengan syahwat. Maliki: bagi lelali yang menyentuh, batal wudlunya apabila sudah baligh dan menyentuh wanita dengan maksud "menikmati" atau merasa "nikmat"; Sedang menurut Hanafi: tidak membatalkan wudlu, meskipun misalnya suami-istri telanjang dan menempel.
 
Tanya:
Maaf Pak Mus, kalau pertanyaan saya ini bersifat pribadi. Soalnya saya tidak tahu kemana harus bertanya mengenai masalah ini.
 
Begini Pak Mus, kami pengantin baru. Karena belum siap mempunyai anak, maka kami berusaha menundanya dengan cara suami memakai kondom bila "kumpul".
 
Yang kami tanyakan: apakah kami juga wajib mandi jika habis "kumpul" dengan menggunakan kondom seperti itu?
 
Perlu saya tambahkan, bahwa dalam "kumpul" itu, kadang-kadang saya mengalami orgasme dan kadang-kadang tidak
 
Yani S
Semarang
 
Jawab:
Saudari Yani sekalian, pertama-tama saya mengucapkan "Selamat Berbahagia" ya. mudah-mudahan perkawinan Anda berkah adanya.
 
Dari pertanyaan Anda, saya menyimpulkan bahwa Anda telah mengetahui bahwa "kumpul" termasuk satu yang mewajibkan mandi.
 
Memang "kumpul" (yang berarti penetrasi dalam sexual intercourse, meliputi: coitus intravaginal, anal, bahkan bestiality), dengan atau tanpa orgasme, merupakan salah satu yang membuat orang menjadi junub dan wajib mandi janabah atau janabat.
 
Hal ini sudah merupakan kesepakatan hampir semua ulama. Hanya sedikit, dan umumnya tidak dianggap, yang berpendapat bahwa hal itu dengan syarat keluarnya mani atau orgasme. (umumnya menyatakan bahwa coitus merupakan sebab tersendiri dan keluar mani sendiri. Keduanya, masing-masing, menyebabkan junub dan mewajibkan mandi).
 
Rasulullah Saw. dalam hadis sahih dari Abu Hurairah r.a. bersabda:
 
"Apabila salah seorang di antara kamu "duduk di antara empat anggota (dua tangan dan dua kaki) wanita" (istrinya), lalu 'mengerahkan tenaga', maka ia wajib mandi."
 
Hadis ini, dalam riwayat Imam Muslim dan Ahmad, ada tambahannya: "meskipun ia tidak mengeluarkan mani".
 
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Muslim dan Ahmad dari Siti 'Aisyah, menggunakan redaksi:
 
"Apabila dua jenis kemaluan bertemu, maka wajib mandi."
 
Imam Muslim meriwayatkan lagi dari Abu Musa dengan redaksi:
 
"Apabila kemaluan (penis), menyentuh kemaluan (clitoris), maka wajib mandi."
 
Selain hadis-hadis tersebut, masih banyak yang lain yang dijadikan dasar para ulama menetapkan wajibnya mandi karena "kumpul".
 
Dan di kitab-kitab kuning, seperti Nailul Authar misalnya, disebutkan bahwa penetrasi itu tetap mewajibkan mandi meskipun memakai aling-aling (penghalang) seperti kondom dalam pertanyaan Anda.
 
Nah, kalian wajib mandi setelah itu. Malah segar 'kan.
 
Wallaahu A'lam.


0 comments:

Posting Komentar

.comment-content a {display: none;}