Menurut Mazhab Hanafi, shalat
an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan
shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat
sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan,
sehingga disebut juga dengan shalat mu'akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat
sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga
tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu'akkad
(kurang dipentingkan).
Shalat Rawatib
Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang
dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam
shalat mu'akkad dan ghairu mu'akkad. Adapun yang termasuk dalam
shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:
Mu'akkad
- dua rakaat qabla subuh
- dua rakaat qabla zuhur
- dua rakaat ba'da zuhur
- dua rakaat ba'da maghrib
- dua rakaat ba'da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi
Muhammad SAW:
"Dari Abdillah bin Umar, ia
berkata: 'Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua
rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah
Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh."
(H.R. Bukhari Muslim)
Ghairu Mu'akkad
- empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
- empat rakaat sesudah asar
- empat rakaat sebelum asar
Masing-masing berdasarkan rincian
hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: "Nabi SAW
bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan
empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api
neraka." (H.R. Tarmizi)
"Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi
Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang
mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar" (H.R.
Tarmizi)
Hadist Nabi Muhammad SAW: "Dari
Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum
Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan
yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya." (H.R. Bukhari)
Shalat Sunah Lainnya
Selain shalat Rawatib, ada pula shalat
sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut
adalah beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta
definisinya.
Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat
genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi
merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang
buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb.
Syariat shalat khauf ini didasarkan
pada surat An-Nisâ: 102.
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi
hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi
tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur).
Jumlah rakaat shalat dhuha adalah
sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat,
ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk
meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang
sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati,
manusia dan hewan kekurangan makanan dan air.
Bila sudah masuk dalam kondisi ini,
dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak
masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena
terjadi gerhana bulan.
Waktu shalat khusuf adalah sejak awal
gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena
terjadi gerhana matahari.
Waktu shalat kusuf adalah sejak awal
gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi
dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada
Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk
diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa
berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum.
Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya
akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil
keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu
malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun
hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus.
Shalat tahajud boleh dilakukan di awal,
tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun
melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik,
karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh
Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang
yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun
dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak
ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan
seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb
dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai
penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke
dalam mesjid sebelum ia duduk.
Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat dua
hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Idul Fitri dilaksanakan berkaitan
dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal.
Idul Adha dilaksanakan bertepatan
dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10
Zulhijjah, yang biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan
penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam
setiap malam selama bulan Ramadhan.
Ada beberapa pendapat mengenai jumlah
rakaat shalat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4
rakaat, kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat
witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3
rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir,
sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat. Ada pula sebagian imam yang
menyatakan lebih dari itu.
Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga shalat
witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat
Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9
rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam.
Waktu pelaksanaannya adalah malam hari,
sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir
dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam
hari.
Bila seseorang khawatir tidak bangun
pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir
segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita
bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang
dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai
permohonan ampun kepada Allah.
Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang setiap
rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya
berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah
sbg berikut:
- 15 kali sesudah membaca surat dan sebelum rukuk
- 10 kali sesudah membaca tasbih rukuk dan sebelum i'tidal
- 10 kali setelah membaca tahmid i'tidal
- 10 kali setelah membacab tasbih sujud
- 10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
- 10 kali setelah membaca tasbih sujud kedua
- 10 kali setelah duduk istirahat sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan
mengerjakan shalat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali
seminggu, atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak
bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai
ditinggalkan sama sekali.
Waktu pelaksanaannya dapat siang hari
atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.
0 comments:
Posting Komentar