Shalat sunat tasbih adalah shalat sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyakk 300 kali.
Shalat tasbih ini sebetulnya merupakan
shalat yang masih diperdebatkan dikalangan para ulama, mengenai ada
tidaknya shalat ini.
Namun begitu, berikut ini disajikan
tata cara pelaksaannya, bila ada pembaca yang ingin mengetahui
tentang tata cara shalat tasbih ini, menurut beberapa dalil.
Niat shalat tasbih:
Ushallii sunnat tasbihi arba'aa
rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat sunat
tasbih empat rakaat, karena Allah."
A. Tata Cara Shalat Tasbih
Shalat tasbih dilakukan 4 raka'at (jika
dikerjakan siang maka 4 raka'at dengan sekali salam, jika malam 4
raka'at dengan dua salam ) sebagaimana shalat biasa dengan tambahan
bacaan tasbih pada saat-saat berikut:
NO |
Waktu
|
Jml. Tasbih
|
1 |
Setelah pembacaan surat al fatihah
dan surat pendek saat berdiri
|
15 kali
|
2 | Setelah tasbih ruku' (Subhana rabiyyal adzim...) |
10 Kali
|
3 | Setelah I'tidal |
10 Kali
|
4 | Setelah tasbih sujud pertama (Subhana rabiyyal a'la...) |
10 Kali
|
5 | Setelah duduk diantara dua sujud |
10 Kali
|
6 | Setelah tasbih sujud kedua |
10 Kali
|
7 |
Setelah duduk istirahat sebelum
berdiri (atau sebelum salam tergantung pada raka'at keberapa)
|
10 Kali
|
Jumlah total satu raka'at |
75 Kali
|
|
Jumlah total empat raka'at |
4 X 75
= 300 Kali
|
B. Perbedaan pendapat ulama
Di kalangan para ulama terdapat
perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya shalat tasbih, berikut
adalah beberapa pendapat mereka:
1. Kalangan Pertama: Sholat
tashbih adalah mustahabbah (sunnah)
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian
ulama penganut Mazhab Syafi'i. Hadits Rasulullah saw kepada pamannya
Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin
memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau
melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan
mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan
yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil
maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan.
Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan shalat empat rakaat; engkau
baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai
membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka
ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu
Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali
ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10
kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali
kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud
dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan
lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk
melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika
tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah
sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan
jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu" (HR
Abu Daud 2/67-68)
2. Pendapat Kedua: Shalat tasbih
boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan)
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama
penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: "Tidak ada hadits
yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul A'maal,
maka cukup berlandaskan hadits dhaif."
Ibnu Qudamah berkata:
"Jika ada orang yang
melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil
dan Fadhoilul A'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan
hadits shahih." (Al-Mughny 2/123)
3. Pendapat Ketiga: Shalat tersebut
tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata,
"Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan sholat
tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan shalat
dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal
tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang
menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak
kuat".
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam
Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan
shalat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis
bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun
hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu
syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada
hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih berbeda
gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab
Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih
ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau
berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan
tentang shalat tasbih ini.
Oleh karena ada perbedaan pendapat
mengenai ada tidaknya shalat tasbih tersebut, maka semuanya
dikembalikan kepada pembaca, silahkan mengikuti pendapat yang mana,
tentunya sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan pembaca sekalian.
0 comments:
Posting Komentar