Home » » Menahan Kentut dan Membatalkan Shalat

Menahan Kentut dan Membatalkan Shalat

Posted by Lentera Hati Manusia adalah Qolbu on Minggu, 11 Desember 2011

shalat sempurna, shalat nabi, sholat nabi, shalat berjamaah, sholat berjamaah, shalat khusyu, sholat khusyu, tentang shalat, tentang sholat, bacaan shalat, bacaan sholat

Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-54

Tanya:
Dengan surat ini, saya ingin menanyakan hal-hal yang belum saya mengerti, yaitu:

  1. Saya pernah mendengar bahwa orang yang menahan (Jawa: ngempet) kentut pada waktu salat hukumnya makruh. Benarkah demikian?
  2. Di tengah-tengah saya mengerjakan salat, tiba-tiba datang teman saya yang ingin ikut berjamaah dengan saya;maka apakah yang harus saya lakukan: berhenti salat, agar bisa berjamaah dengan teman saya, atau terus saja salat tanpa menghiraukan ajakan teman saya itu?

Mohon penjelasan dari Bapak agar saya dapat mengerti.
Terima kasih

Fajar Setiawan
Semarang


Jawab:
  1. Salat itu, seperti Anda tahu, adalah sebo atau "menghadap" Allah. Maka disyaratkan khusyuk di dalam mengerjakan salat.
    Oleh karena itu, Rasulullah Saw. menganjurkan agar kita tidak mengerjakan salat ketika makanan terhidang dan pada saat kita sedang menahan keinginan buang air. Ada hadisnya dalam hal ini, yaitu hadis dari 'Aisyah r.a. riwayat Imam Ahmad, Muslim dan Abu Daud, Rasulullah Saw. bersabda:


    "Tidak sempurna salat seorang muslim apabila makanan telah dihidangkan, atau apabila dia didesak buang air besar atau kecil"

    Dari sinilah, ulama menyatakan makruh mengerjakan salat dalam keadaan menahan kencing, buang air besar dan kentut.

    Namun ketetapan makruh ini, apabila waktu salat masih longgar, sehingga cukup untuk --apabila hajat yang ditahan itu dilepas-- berwudlu lagi tanpa kehabisan waktu salat. Jika waktu mendesak atau tidak ada kesempatan lagi, karena waktu salat tinggal sedikit, maka justru menahan kentut itu jadi wajib.

  2. Orang yang mengerjakan salat itu diharuskan niat, dan niat itu harus mantap. Seandainya pada waktu salat kita --dalam hati kok niat membatalkannya-- maka menurut kitab-kitab fikih, pada saat itu juga salat kita sudah batal. Sebaliknya orang yang sudah berniat dan bertakbiratul ihram, tidak boleh membatalkannya.

    Dalam kasus yang Anda ceritakan, sebenarnya jika teman Anda ingin berjamaah dengan Anda, dia cukup berdiri di belakang Anda dan mengikuti salat Anda dengan niat salat makmum kepada Anda. Jadi tidak perlu Anda membatalkan salat Anda terlebih dahulu. Dan makmum yang semacam itulah yang disebut makmu masbuq. Rasulullah Saw. seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Syaibah, pernah bersabda:


    "Barangsiapa mendapatiku sedang rukuk atau berdiri atau sujud,maka hendaklah dia mengikutiku dalam keadaan dimana aku berada."

    Abu Daud juga meriwayatkan hadis, Rasulullah bersabda:


    "Apabila seseorang di antara kamu datang untuk salat sewaktu kami sujud, hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat; dan barangsiapa yang mendapati rukuk bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rakaat."

    Jadi, jika waktu itu Anda sedang dalam keadaan duduk tahiyat misalnya, teman Anda tinggal niat, takbir, dan langsung ikut duduk tahiyyat. Jika kemudian Anda berdiri, dia pun sebagi makmum ikut berdiri. Jika ternyata tahiyyat Anda itu merupakan tahiyyat akhir, maka setelah Anda salam mengakhiri salat, kawan Anda baru berdiri, melanjutkan atay menyempurnakan sendiri salatnya.

    Jika teman Anda itu sempat mengikuti salat Anda satu rakaat Lohor misalnya, maka dia tinggal melanjutkan tiga rakaat lagi. Dan jika dia mendapati rukuk Anda dengan thuma'ninahnya, maka dia sudah mulai dihitung mengikuti (makmum) Anda satu rakaat.
Demikianlah, mudah-mudahan cukup jelas. Wallaahu A'lam.


0 comments:

Posting Komentar

.comment-content a {display: none;}