Praktek pendisfungsian kelenjar (di mana mani laki-laki tak bisa keluar) dan
rahim (di mana benih janin tak bisa tumbuh lagi) sering terjadi pada zaman
sekarang, sebagai salah satu cara untuk menghindari kehamilan. Dalam kasus
ini, timbul beberapa persoalan berikut: (1) bagaimana hukumnya seseorang
yang mimpi bersetubuh tapi tidak menggeluarkan mani --karena prostatnya
tidak berfungsi lagi (bagi orang laki-laki) atau rahimnya telah mati (bagi
orang perempuan) ? (2) hukumnya seseorang yang mencumbui istrinya tanpa
memasukkan penis ke vagina istrinya, tapi dia seakan-akan merasakan
kenikmatan orgasme?
Yang perlu diketahui di sini adalah kejelasan hukum: (1) wajibnya mandi bagi
orang yang bersetubuh, baik ia mengeluarkan mani atau tidak, (2) wajibnya
mandi karena telah terbukti mengeluarkan mani, baik karena mimpi, bercumbu
tanpa bersenggama, melamun, onani, dll, yang menyebabkan keluarnya mani.
Dalam dua hal tersebut, mandi jelas diwajibkan.
Adapun dua kasus di atas (pendisfungsian prostat dan rahim) mengandung
beberapa persoalan berikut:
-- seseorang (laki-laki) yang mendisfungsikan kelenjar prostatnya, dan
seseorang (perempuan) yang telah mendisfungsikan rahimnya bermimpi
bersenggama atau bercumbu sampai seakan-akan ia orgasme,
-- seseorang yang mencumbui istrinya tanpa memasukkan penis ke vagina
istrinya, tapi dia seakan-akan merasakan kenikmatan orgasme.
-- tentang hadis "al-maa'u min al-maa'i".
Mengenai persoalan yang pertama, yang menjadi landasan di sini adalah
prinsip wajibnya mandi bagi seseorang yang bermimpi (laki-laki atau
perempuan) yang terbukti mengeluarkan mani, baik ia merasakan kenikmatan
atau tidak di tengah mimpinya. Ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan
dari Sayidah A'isyah:
"Nabi ditanya tentang seseorang laki-laki yang menemukan basah-basah (mani)
dan dia tidak ingat mimpinya. Kata Nabi: 'dia harus mandi'. Dan Nabi juga
ditanya tentang seseorang yang sadar ia telah bermimpi namun tidak menemukan
basah-basah (mani). Jawab Nabi: 'dia tidak wajib mandi'.
Lantas Ummu Salim bertanya: 'jika seorang perempuan menemukan basah-basah
itu, apakah ia juga wajib mandi?' Jawab Nabi: 'Iya, ia juga wajib
mandi'.(Riwayat Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Keterangan di atas sebagaimana yang dinukil Ibnu Mundzir (dalam kitab
al-Mughni Ibnu Qudamah, juz 1 hal 197 dst) mengenai ijmak para ulama
bahwasanya "tidak wajib mandi bagi orang yang bermimpi dan tidak menemukan
mani".
Berdasar keterangan di atas, maka seseorang laki-laki dan perempuan yang
mimpi bersenggama tapi tidak menemukan mani tidak wajib melakukan mandi
junub.

0 comments:
Posting Komentar