Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-59
Tanya:
Kepada Bapak KHA. Mustofa Bisri, langsung saja saya menanyakan beberapa pertanyaan sebagai berikut:
Orang yang membunuh orang baik disengaja atau tidak, kalau sudah menjalani hukuman mati apakah sudah impas dosanya? Artinya, di akhirat kelak tidak akan dimintai pertanggungan jawab mengenai dosanya membunuh itu?
Bagaimana hukumnya algojo yang melaksanakan tugas hukuman mati tersebut; kan itu namanya membunuh orang juga?
Mohon penjelasan dan atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.
Mufid M
Kauman Kemplongan 250, Semarang
Jawab:
Membunuh dengan sengaja dan tanpa alasan yang haq (alasan yang dibenarkan), merupakan dosa besar yang diancam hukuman neraka jahannam, seperti firman Allah Swt., antara lain:
"Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang sangat besar baginya" (QS 4. An-NIsaa: 93)
Sedang orang yang membunuh secara tersalah (tidak disengaja) saja diharuskan membayar kuffarah, tebusan, yang berat: memerdekakan hamba sahay yang mukmin dan membayar diat (=pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap jiwa atau anggota badan) kepada keluarga si korban, kecuali jika mereka ini membebaskannya. Kalau tidak bisa memerdekakan hamba sahaya dimaksud, maka orang yang membunuh secara tersalah itu harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Firman Allah Swt:
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (membebaskan) si pembunuh dari pembayaran diat). Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (si pembunuh diharuskan) mememrdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (si pembunuh hendaklah) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bula berturut-turut untun penerimaan tobat dari Allah. Dan adalah Allah Yang Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 4. An-Nisaa: 92)
Secara hakikat, dosa apa saja, termasuk dosan membunuh orang, adalah terserah Allah. Kalau Allah menghendaki, yang bersangkutan bisa saja diampuni, tapi bisa juga tidak. Namun secara syariat, ada dosa --termasuk dosa membunuh-- yang sudah ditentukan hukumnya di dunia. Apabila hukuman tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, yang bersangkutan tidak akan dituntut lagi di akhirat.
Rasulullah Saw. dalam suatu majelis, seperti diceritakan shahabat 'Ubadaha Ibn Shaamit, bersabda:
"Kalian berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah. Dan barangsiapa melakukan sesuatu dari larangan-larangan tersebut kemudian sudah dihukum karenanya, maka hukuman itu merupakan tembusannya. Sedangkan barangsiapa melakukan (tidak sampai ketahuan) , maka urusannya terserah Allah; jika menghendaki ia mengampuninya dan jika menghendaki ia menghendaki ia bisa menyiksannya." (HR. Muslim)
Dari hadis-hadis tersebut jelas bahwa pembunuh yang sudah menjalani hukumnnya di dunia, seperti yang Anda tanyakan, tidak akan dituntut lagi (untuk dosanya membunuh itu) di akhirat kelak. Karena hukuman di dunia itu sudah diragukan merupakan tembusannya.
Dari hadis itu pula, terjawab pertanyaan Amda kedua tentang algojo yang bertugas menghukum si pembunuh. Meskpun namanya membunuh juga, namun si algojo melakukannya semata-mata menjalankan tugas. Atau dengan kata lain, dia membunuh alasan yang haq menurut agama.
Demikian, wallaahu A'lam

0 comments:
Posting Komentar