Home » » DISFUNGSI KELENJAR PROSTAT DAN RAHIM (2-selesai)

DISFUNGSI KELENJAR PROSTAT DAN RAHIM (2-selesai)

Posted by Lentera Hati Manusia adalah Qolbu on Selasa, 20 Desember 2011

shalat sempurna, shalat nabi, sholat nabi, shalat berjamaah, sholat berjamaah, shalat khusyu, sholat khusyu, tentang shalat, tentang sholat, bacaan shalat, bacaan sholat

Permasalahan kedua, mengenai seseorang yang mencumbui istrinya tanpa
memasukkan penis ke liang vagina, ia merasakan kenikmatan (orgasme) akan
tetapi tidak mengeluarkan mani --kerena kelenjar prostat sudah tak

Sebagaian ahli fiqih madzhab Hambali berpendapat bahwa, seseorang yang
mencumbui istrinya dan merasakan orgasme (tanpa memasukkan penis) wajib
mandi, disebabkan mani telah terpisah dari tulang belakang dan persendian
meskipun tidak muncul keluar. Namun madzhab lain mengatakan tidak wajib
mandi kecuali dengan keluarnya mani, seperti yang dijelaskan pada hadis Ummu
Salim dan hadis "Apabila engkau menemukan basah-basah (mani), maka
mandilah". Sebagaimana madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i yang mengatakan
mandi hanya diwajibkan jika air mani benar-benar nampak keluar.

Kendati begitu para ulama lebih memberatkan mandi karena perhitungan manfaat
dan keluar dari perselisihan pendapat (khuruuj min al-khilaaf).

***

Permasalahan ketiga berhubungan dengan hadis "innama al-maa'u min al-maa'i"
(wajibnya mandi karena keluarnya mani). Hadis ini tepat menyiratkan wajibnya
mandi dikarenakan ada bukti mani yang telah keluar. Pertanyaan yang muncul
kemudian adalah: wajibkah mandi seseorang yang bersenggama dengan istrinya
namun tidak mengeluarkan mani? Ia tetap wajib mandi walaupun saat
bersenggama ia tidak orgasme.

Keterangan lengkapnya sebagai berikut:
Lengkapnya hadis di atas adalah sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim
dari Abdurrahman bin Abi Sa'id al-Khodry, bapaknya Abdurrahman berkata:
Saat aku berjalan barsama Rasulullah ke Quba dan ketika melewati Bani Salim
Rasulullah berhenti di depan rumahnya sahabat Utban, lalu memanggilnya.
Seketika itu juga ia keluar sambil merapikan pakaiannya. Lantas Utban
bertanya, "Wahai Rasulullah, seumpama ada orang yang menyetubuhi istrinya
secara tergesa-gesa tanpa mengeluarkan mani, apakah ia diwajibkan mandi?"
Jawab Rasul: "wajibnya mandi adalah karena keluarnya mani" (al-maa'u min
al-maa'i).

Sebenarnyalah hadis itu telah muncul pada masa awal Islam, dan telah diralat
(di-nasakh) dengan hadis yang mewajibkan mandi --bagi orang yang bersenggama
tanpa mengeluarkan mani. Hal ini ditunjukkan oleh riwayat Abu Daud dan
Tirmidzi dari Ubay bin Ka'ab: "Bahwasanya fatwa terdahulu (wajibnya mandi
karena keluarnya mani) adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Rasul pada
masa awal Islam. Kemudian setelah itu Rasul memerintahkan mandi". Yakni
wajibnya mandi setelah bersetubuh walaupun tanpa mengeluarkan mani.

Menguatkan riwayat kedua orang di atas, hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah
Aisyah ra: "Seseorang bertanya pada Rasulullah tentang laki-laki yang
menyetubuhi istrinya, dan tidak mengeluarkan mani apakah diwajibkan mandi?
A'isyah duduk di samping Rasul, kemudian Rasul menjawab, "Saya melakukannya
(demikian itu), kemudian saya mandi".

Riwayat Sayidah A'isyah ra yang lain ikut menguatkan: "Apabila dua
persunatan (laki-laki dan perempuan) telah bertemu maka bagi keduanya mandi.
Saya telah melakukan demikian itu bersama Rasulullah, kemudian kami mandi".
(Hadis riwayat Tirmidzi, Thabrani dan Daruquthni)

Berdasarkan beberapa hadis di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa hadis
"innama al-maa'u min al-maa'i" (diwajibkannya mandi karena keluarnya mani)
merupakan keringanan pada zaman permulaan Islam, yang telah diperbaharui
hukumnya, dengan mewajibkan mandi, sebagaimana yang tersirat dalam hadis
Sayidah Aisyah ra tersebut di atas.

Dengan demikian, seseorang yang bersenggama dengan istrinya tanpa
mengeluarkan mani, baik orang yang kelenjar prostatnya sudah tak berfungsi
atau tidak, sama-sama diwajibkan mandi junub.


0 comments:

Posting Komentar

.comment-content a {display: none;}