Home » , » TAHI CICAK DAN CAT KUKU SAH atau TIDAK dipakai WUDHU/MANDI

TAHI CICAK DAN CAT KUKU SAH atau TIDAK dipakai WUDHU/MANDI

Posted by Lentera Hati Manusia adalah Qolbu on Senin, 20 Juni 2011

 
 
Fiqih Keseharian seri ke-32
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
 
Tanya:
To the point aja ya.
 
Saya benar-benar dibuat pusing oleh cicak yang suka nempel di tembok kamar mandi kemudian berak dan jatuh di dalamnya. Bagaimana tidak pusing, barusan dikuras lima menit sudah diberaki lagi. Tidak jarang saya harus menguras lima atau enam kali dalam sehari. Bahkan yang paling konyol lagi sudah habis mandi/wudlu, shalat tahu-tahu air yang saya gunakan ada hitam-hitam kecil tuh (telek cicak), maaf! Yang saya tanyakan:
  1. Bagaimana hukum air itu? Sah atau tidak dibuat mandi/wudlu? Dan perlu Bapak ketahui, ukuran bak mandi saya panjang, lebar dan tinggi 165 cm.
  2. Bagaimana dengan shalat mandi saya setelah terlambat tahu bahwa air itu ada teleknya, rasanya agak malas bila sering-sering mengulang gara-gara itu.

    Pertanyaan yang lain:
  3. Sah/tidak, shalat orang yang memakai cat kuku?
  4. Boleh/tidak, orang memotong rambut atau kuku dalam keadaan datang bulan atau junub?
  5. Orang yang sedang melakukan shalat, kemudian glegekan yang disertai keluar sedikit air di tenggorokan, wudlunya/shalatnya batal atau tidak?
Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.
 
Aziz
Kendal
 
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, perlu saya ingatkan kembali bahwa agama kita tidak pernah mempersulit kita. Tidak membebani kita dengan beban di luar kemampuan kita. Allah berfirman:
 
"Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu di dalam agama sesuatu kesempitan." (QS 22. Al-Hajj: 78)
 
Karena itu di dalam fikih, dikenal istilah "najis yang dima'fu", yaitu naji yang dimaafkan. Seperti darah nyamuk misalnya, ia tetap najis tapi ma'fu. Tidak apa-apa kalau kita sengaja, mengenai tubuh kita. Juga najis yang kadarnya sedikit dan sulit kita indra atau kita hindari. (Lebih lanjut bacalah perinciannya dalam kitab fikih misalnya, Kitab al-Fiqhu 'alaa al-Madzhaahib al-Arba'ah Jilid I hal. 15-20. Tanwiir al-Qulub hal. 102-104, dan sebagainya).
  1. Nah seandainya pun tahi cicak tidak termasuk najis ma'fu. Anda dapat melihatnya dari pengaruh tahi cicak itu terhadap air bak mandi Anda. (Berdasarkan penuturan Anda, jika penuh, air bak mandi Anda lebih dari ukuran --yang menurut istilah fikih-- dua qullah. Berarti termasuk "air yang banyak"). Apakah, karena kejatuhan tahi cicak itu, air bak Anda berubah warna, bau atau rasanya? Kalau tidak, air Anda tetap suci. Tak perlu dikuras. Cukup "hitam-hitam" tahi cicak itu diambil dan dibuang.
  2. Dengan jawaban nomor 1 di atas, pertanyaan Anda kedua ini pun sudah terjawab pula.
  3. Orang yang memakai cat kuku, wudunya tidak sah. Karena air wudlu tidak sampai ke semua anggota wudlu (minus kuku). Kalau wudlunya tidak sah, shalatnya pun tidak sah.
  4. Orang yang haid wajib mandi junub. Mandi junub itu harus membasuh sekujur tubuh, termasuk rambut dan kuku. Maka kalau mau potong rambut atau kuku, sesudah atau ketika mandi sajalah. Kan tidak terlalu lama terpautnya.
  5. Glegekan (bersendawa) tidak membatalkan wudlu dan tidak membatalkan shalat apabila memang tidak bisa ditahan.
Wallaahu A'lam.


0 comments:

Posting Komentar

.comment-content a {display: none;}