Fiqih Keseharian seri ke-31
oleh KH. A. Mustofa Bisri
Tanya:
Singkat saja Pak Mus. Mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai apa itu "shalat qasar dan shalat jamak".
Matur Nuwun.
Bu Noto
Semarang
Jawab:
Bu Noto, shalat qasar dan shalat jamak adalah termasuk kemurahan Tuhan untuk kita kaum muslimin. Yang dimaksud dengan shalat qasar yaitu melaksanakan shalat Lohor atau Ashar, atau Isya --dalam perjalanan dengan jarak tertentu-- hanya dengan dua rakaat (yang biasanya empat-empat). Sedangkan shalat jamak; mengerjakan shalat dua waktu hanya dalam satu waktul yaitu shalat Maghrib dan Isya dikerjakan sekaligus di waktu Maghrib (jama' taqdim) atau sekaligus di waktu Isya (jama' tak-khir), atau shalat Lohor dan Ashar dikerjakan sekaligus pada waktu Lohor (taqdiim) atau pada waktu Ashar (tak-khir).
Untuk dapat keringanan tersebut, jarak perjalanan minimal sejauh dua marhalah (menurut kitan Tanwiir al-Qulub hal. 172, dua marhalah sama dengan 16 pos atau 48 mil - 80,640km).
Menurut "kitab kuning", untuk dapat mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di samping jarak minimal tadi, antara lain:
- Kepergian atau perjalanan yang bersangkutan bukan dalam rangka maksiat (misalnya orang yang pergi melarikan diri dari tanggung jawab tidak boleh mengqasar shalat).
- Kepergiannya menuju tujuan yang jelas (orang yang bingung pergi tanpa arah tujuan, tidak boleh).
- Ketika takbiratul ihram harus berniat qashar.
Sedang untuk jamak:
- Jama' taqdiim (mengerjakan pada waktu pertama: pada waktu Lohor atau Maghrib) antara lain disyaratkan:
-Mengerjakan tertib; Lohor atau Maghrib dulu, baru Ashar atau Isyanya.
-Niat jama' (mengumpulkan) shalat Lohor dan Ashar pada waktu mengerjakan shalat Lohor, atau Maghrib dan Isya pada waktu mengerjakan shalat Maghrib. Sebaiknya pada waktu takbiratul ikhram shalat yang pertama (Lohor/Maghrib)
-Sehabis mengerjakan shalat yang pertama (Lohor atau Maghrib), langsung mengerjakan shalat kedua (Ashar atau Isya) - Jama' tak-khiir (mengerjakan pada waktu kedua: pada waktu Ashar atau Isya) disyaratkan niat jamaknya sebelum habis waktu shalat yang pertama.
Catatan tambahan: Shalat Subuh tidak boleh diqashar atau dijamak. Sedangkan shalat Maghrib hanya bisa dijamak dengan Isya dan tidak boleh diqashar. Mereka yang memenuhi syarat, boleh sekaligus menjamak dan mengqasar. (Lebih jauh bisa melihat kitab-kitab hadis seperti Al-Bukhari dan Mulim, dan sebagainya, atau langsung kitab-kitab fikih).
Demikianlah, mudah-mudahan cukup jelas. Wallaahu A'lam.

0 comments:
Posting Komentar