Fiqih Keseharian seri ke-33
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Tanya:
- Benarkah air wudlu pada badan yang tidak dikeringkan, akan merupakan pendingin bagi kita di padang mahsyar nanti?
- Bagaimana hubungan hal itu dengan kebersihan, keawetan (tahan lama) rukuh (mukena); karena kalau tidak dikeringkan, rukuh terutama pada bagian kepala, sering basah dan akan menjadi cepat kotor. Untuk itu setiap kali menjemur rukuh, tidak sempat; bila diangin-anginkan di kamar, bisa mengundang nyamuk dan tidak sedap dipandang mata.
- Bagaimana biar air wudlu dikeringkan dengan handuk sehingga rukuh tetap kering dan bisa dilipat rapi?
Atas penjelasan dan jawaban Pak Mus, saya ucapkan banyak terima kasih.
Ibu Siti Robiyah
SD Popongan I, Banyuurip, Purworejo
Jawab:
Bu Sit, Saya pernah menyampaikan dalam rubrik ini, bahwa agama Islam kita, Islam, bukanlah agama yang ingin menyusahkan orang. Bahkan sebalikanya. Saya sudah pernah menyampaikan firman Allah:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS 2. Al-Baqarah: 185)
Karena agama Islam itu mudah, jangan dipersulit. Kalau dipersulit kitalah nanti yang kuwalahan (tidak dapat mengatasi). Sesuai sabda Rasulullah Saw. --yang juga pernah saya kemukakan:
"Sesungguhnya agama itu mudah. Dan tidak seorang pun yang mempersulit agama kecuali pastilah ia dikalahkannya..." (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a.). Artinya, yang mempersulit itu sendiri akan kuwalahan.
Tapi juga jangan dipermudah, wong sudah mudah.
Sekarang mengenai pertanyaan Bu Siti, perlu saya kemukakan bahwa: "mengeringkan air wudlu dari anggota wudlu", memang ada yang memakruhkannya (artinya sebaiknya tidak dilakukan). Yaitu dari kalangan Syafi'i. Tapi ada juga yang mengatakan tidak makruh (dari kalangan Maliki, Hanafi, dan Hanbali).
Perbedaan ini karena adanya perbedaan pendapat dari beberapa hadis yang sampai kepada mereka, para ulama itu. Tapi yang saya ketahui mereka yang berpendapat bahwa mengeringkan "air wudlu" itu makwruh, dalil mereka adalah hadis tentang sifat mandi dan wudlu Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Sayyidatina Maimunah r.a.
Di akhir hadis yang menceritakan mandi dan wudlu Nabi ini, Sayyidatina Maimunah mengatakan: 'Kemudian aku berikan sapu tangan kepada beliau (tentunya untuk ngelap), mengeringkan anggota badan beliay yang basah dan beliau menolaknya.'"
Jadi pendapat mereka yang memakruhkan, setahu saya, bukan dengan alasan "air itu nanti akan menjadi pendingin di padang mahsyar".
Hadis populer yang menghubungkan soal wudlu dengan Hari Kemudian, adalah hadis sahih yang menceritakan keterangan Rasulullah Saw/. bahwa kelak di hari kiamat umat beliau (umat Islam) akan datang dengan ciri kecermelangan di tubuh-tubu mereka yang timbul dari bekas wudlu. Karenanya, kata Rasulullah:
"Barangsiapa di antara kalian bisa memanjangkan kecermelangannya, silakan melakukannya" (HR al-Bukhari dari Nu'aim bin Mujmir r.a)
Maksud beliau dengan memanjangan kecermelangannya, menurut sementara ulama, adalah memeperbanyak wudlu. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah melebihkan dalam membasuh anggota wudlu, misalnya ketika membasuh tangan, tidak hanya dipaskan siku, tapi dilebihkan agak ke atas siku.
Nah, dari uraian saya yang panjang lebar di atas, tentu Bu siti sudah mendapat gambaran yang agak pas mengenai hukumnya mengeringkan anggota wudlu.
Jadi, tidak sebanding 'kan bila Bu Siti menjadikan masalah ini sebagai hambatan bagi menegakkan ajaran lain yang lebih prinsipil, yaitu menjaga kebersihan, kerapian dan kesehatan? Habis wudlu terus memakai rukuh ya memang komoh-komoh (basah). Risi (tidak enak) pula ya Bu?! Handukkan sajalah!

0 comments:
Posting Komentar