
Bagaimanakah tatacara berjamaah apabila imam tidak mampu berdiri karena satu halangan?
Imam Nawawi dan ulama lainnya mengupas masalah tersebut sebagai berikut:
Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Ahmad dan Auza'i mengatakan bahwa ketika imam sholat sambil duduk, maka makmum harus mengikuti imam sholat sambil duduk. Pendapat ini didasarkan pada hadist riwayat Bukhari Muslim dll dari Anas ra bahwa suatu hari Rasulullah saw jatuh kuda sehingga kaki kanan beliau patah/keseleo, maka kami menengok beliau. Ketika datang waktu sholat, beliau mengimami kita sambil duduk, kami pun sholat di belakang beliau sambil duduk. Sesuai sholat beliau bersabda "Sesungguhnya imam adalah untuk diikuti, ketika dia takbir maka takbirlah, ketika dia sujud maka sujudlah, ketika dia berdiri maka berdirilah, ketika imam berkata sami'allahu liman hamidah, maka ucapkan rabbanna wa lakal hamdu dan ketika imam sholat duduk maka kalian duduklah". Riwayat lain menambahkan "Ketika imam sholat berdiri, maka berdirilah"
Pendapat kedua, dari imam Malik mengatakan tidak boleh sholat di
belakang imam yang sholat sambil duduk, baik berdiri maupun duduk.
Imam apabila tidak mampu berdiri maka ia menunjuk pengganti.
Imam Abu Hanifah dan imam Syafiii mengatakan, makmum tetap sholat berdiri meskipun imam sholat sambil duduk karena halangan. Pendapat ini didasarkan pada hadist Bukhari Muslim dll juga dari Aisyah ra yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah saw sakit di akhir hayat beliau, beliau sholat duduk di samping kiri Abu Bakar yang berdiri, Abu Bakar mengikuti sholat Rasulullah saw dan makmum mengikuti sholat Abu Bakar". Hadist ini menunjukkan petunjuk yang terakhir tentang tata cara sholat di belakang imam yang duduk. Hadist ini juga dianggap telah me-nasakh hadist pertama karena ini terjadi di akhir hayat Rasulullah saw.
Demikian semoga bermanfaat.
Ustadz Muhammad Niam

0 comments:
Posting Komentar