Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-55Tanya:
Di sini saya ingin mengedepankan permasalahan:
Akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai daerah, bahwa pada waktu salat Jum'at, khatibnya sering diambilkan dari daerah lain yang nota bene sering belum dikenal benar, baik mengenai ilmu maupun ihwalnya. Bagaimanakah hukum salat Jum'at tersebut?
Atas tanggapannya, saya haturkan syukran jaziilan
Imam Syafi'i
Magelang
Jawab:
Asal memenuhi syarat-syarat salat dan khutbah Jum'at, boleh saja yang berkhutbah khatib dari luar daerah. Karena itu, mereka yang menunjuk khatib dari daerah lain tersbeut seharusnya mengetahui tentang ahliyah atau kemampuan/keahlian yang bersangkutan. Kalau tidak tahu keadaannya, patut tidaknya sebagai imam atau khatib, lalu menunjuknya untuk berkhutbah, ya namanya ngawur!
Wallaahu A'lam[]

0 comments:
Posting Komentar