Fiqih Keseharian seri ke-28
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Tanya:
Saya ingin mengajukan masalah yang mungkin Bapak dapat memberi penjelasan, yaitu:
Sahkah mengerjakan wudlu dengan menggunakan gayung?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
M.D
Wonosobo
Jawab:
Saya akan langsung menjawab pertanyaan Anda:
Anda boleh dan sah dari segi kesehatan, menggunakan gayung --seperti juga melalui kran atau padosan-- kan lebih bersih daripada main celup-celupan di kulah (kamar mandi). Hanya yang harus diingat, jangan sampai israf, berlebih-lebihan, menggunakan air. Di kitab-kitab kuning bahkan disebutkan, apabila air yang digunakan berwudlu itu air wakafan, maka haram berlebih-lebihan menggunakannya. Apabila air itu bukan wakafan, hukumnya makruh. (Makimal membasuh anggota wudlu maing-masing adalah tiga kali. Lebih dari itu berlebih-lebihan namanya).
Demikian, wallaahu a'lam.
Tanya:
Pak Mus, pada saat saya mengambil air wudlu dan belum lagi wudlu saya selesai, tiba-tiba kran air yang saya gunakan berwudlu mati. Bolehkah aya menyempurnakan wudlu saya dengan air dari bak (tempat air) atau kran yang lain? Ataukah saya harus mengulangi wudlu dari awal?
Ny. Tatik
Liman Mukti, Semarang
Jawab:
Aturan agama Islam itu pada dasarnya tidak ada yang mempersulitkan kita. Termasuk wudlu. Kalau di tengah-tengah berwudlu, tiba-tiba kran mati, Anda bisa langsung melanjut-sempurnakan dengan air bersih dari kran air lain atau bak. Pokoknya airnya memenuhi persyaratan; suci dan mensucikan. Cuma kalau jaraknya antara wudlu dari kran pertama dengan saat mengambil air wudlu berikutnya terlalu lama, misalnya sampai anggota yang sudah terbasuh mengering, ya sebaiknya diulangi dari mula saja, Mbak. 'Kan tidak repot toh?

0 comments:
Posting Komentar