Home » , » SEDANG BERPUASA TANPA SENGAJA TERTELAN AIR

SEDANG BERPUASA TANPA SENGAJA TERTELAN AIR

Posted by Lentera Hati Manusia adalah Qolbu on Rabu, 27 Juli 2011

Fikih Keseharian seri ke-47
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
(Diambil dari buku Fikih Keseharian, Al-Miftah, Surabaya)
 
Tanya:
Pak Kiai, pada bulan Ramadhan ini, saya pernah berwudlu di siang hari; karena sudah terbiasa, maka saya pun berkumur-kumur seperti biasanya. Nah, waktu berkumur itu, tanpa saya sadari, terasa air yang tertelan.
 
Pertanyaan saya, batalkah puasa saya karena tertelan air tersebut?
 
Mohon jawaban dan terima kasih.
 
D. Nurhadi
 
Jawab:
Orang yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung). Tidak dianggap batal puasanya, karenanya orang tersebut tidak wajib mengqadhai atau membayar puasa atau membayar fidyah.
 
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
 
"Barangsiapa lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Muslim)
 
Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa tadi.
 
Saya rasa kasus Anda, berwudlu tertelan air, sama dengan ini. Kan Anda tidak sengaja menelan air. Puasa Anda sah dan tidak batal. Apalagi ada hadis lain:
 
"Sesungguhnya Allah menggugurkan (artinya tidak menuntut tanggungjawab) dari umatku kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya."
 
Wallaahu A'lam.


0 comments:

Posting Komentar

.comment-content a {display: none;}